PilarPendidikan.com - Banyak pesan masuk kepada kami baik melalui messenger ataupun melalui laman contat, yang dapat kami simpulkan intinya bagaimana cara mendapatkan NUPTK dengan mudah.
Kami tidajk dapat menjawab pertanyaan tersebut karena semua diatur dalam Persesjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Kami hanya bisa memberikan informasi bagimana Cara Pengajuan NUPTK Online Bagi Guru Non PNS dan PNS
Baca Juga:
5 Kelebihan Wanita Yang Berprofesi Guru, Maka Bersyukurlah Jika IstrimuSeorang Guru
Cara Pengajuan NUPTK Terbaru Agar Cepat Diterima
Dana BOS 50 Persen Hanya Untuk Guru Honorer Yang Memiliki NUPTK dan Non Sertifikasi
Paparan Perubahan Juknis BOS Tahun 2020
Tidak Terima Tunjangan dan Dana BOS Jika Hal Ini Terjadi
Kami tidajk dapat menjawab pertanyaan tersebut karena semua diatur dalam Persesjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Kami hanya bisa memberikan informasi bagimana Cara Pengajuan NUPTK Online Bagi Guru Non PNS dan PNS
Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik
sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh
operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK
bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun
2018.
Cara Pengajuan NUPTK
1. Login ke portal layanan Verval GTK http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
Cara Pengajuan NUPTK
1. Login ke portal layanan Verval GTK http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
2. Masukkan Usenmane dan Pasword yang digunakan pada saat mendaftar akun SDM Kemdikbud.
3. Setelah login berhasil silahkan menuju menu NUPTK (calon penerima NUPTK) pilih nama GURU dan langkah selanjutnya UPLOAD DOKUMEM
Persyaratan
Persyaratan
Permohonan
Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud dilakukan melalui sistem
aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai
berikut:
a.
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b.
ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
c.
bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata
1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
d.
bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai
Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
1.
Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
2.
SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
e.
surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus
bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah; dan
f.
telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang
berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau
badan hukum lainnya.
Catatan Penting
Catatan Penting
Semua dokumen merupakan hasil Scan asli
bukan fotocopy.
Hasil scan harus secara jelas
menampilkan identitas kepemilikan.
Setiap file diberi nama sesuai dengan
dokumennya misalnya KTP berilah nama KTP.
Seluruh dokumen yang diunggah dalam
bentuk pdf.
Sehingga jika hasil scan dokumen berupa gambar maka lakukan convert terlebih
dahulu ke format pdf.
Apabila semua persyaratan sudah
terpenuhi silahkan lakukan pengajuan NUPTK dengan menekan tombol Upload
Dokumen, maka proses selesai.
Proses selanjutnya hanyalah memantau
program pengajuan NUPTK pada layanan VervalPTK
Caranya sangat lah mudah yaitu dengan mengecek pada menu Status pengajuan
NUPTK.
Pengajuan NUPTK bisa saja ditolak karena
satu dan lain hal.
Seperti dokumen yang tidak valid atau
lainnya.
Perlu kita ketahui jika setelah usulan
dikirm maka proses persetujuan atau approve ada di admin dinas setempat.
Jika dinyatakan lulus verifikasi data
akan menuju pusat, dipusat inilah akan dihitung rasio kebutuhan guru daerah
setempat.
Untuk lebih detailnya silahkan menuju; http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat
Demikian informasi ini semoga bermanfaat dan jangan lupa berbagi, Salam pendidikan..
Untuk lebih detailnya silahkan menuju; http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat
Demikian informasi ini semoga bermanfaat dan jangan lupa berbagi, Salam pendidikan..
5 Kelebihan Wanita Yang Berprofesi Guru, Maka Bersyukurlah Jika IstrimuSeorang Guru
Cara Pengajuan NUPTK Terbaru Agar Cepat Diterima
Dana BOS 50 Persen Hanya Untuk Guru Honorer Yang Memiliki NUPTK dan Non Sertifikasi
Paparan Perubahan Juknis BOS Tahun 2020
Tidak Terima Tunjangan dan Dana BOS Jika Hal Ini Terjadi