PilarPendidikan.com - Salam pendidikan, mekanisme penyaluran dana BOS yang semula dilakukan sebanyak 4 tahap dalam 1 tahun, ditahun 2020 ini mekanismenya berubah yang semula 4 tahap menjadi 3 tahap. Dengan rincian tahapnya sebagai berikut;
Tahap 1 sebesar 30 persen dari jumlah BOS yang diterima sekolah per tahunnya
Tahap 2 sebesar 40 persen dari jumlah BOS yang diterima sekolah per tahunnya
Tahap 3 sebesar 30 persen dari jumlah BOS yang diterima sekolah per tahunnya
Baca Juga:
5 Kelebihan Wanita Yang Berprofesi Guru, Maka Bersyukurlah Jika Istrimu Seorang Guru
Cara Pengajuan NUPTK Terbaru Agar Cepat Diterima
Dana BOS 50 Persen Hanya Untuk Guru Honorer Yang Memiliki NUPTK dan Non Sertifikasi
Paparan Perubahan Juknis BOS Tahun 2020
Tidak Terima Tunjangan dan Dana BOS Jika Hal Ini Terjadi
Sedangkan jumlah penerimaan BOS Reguler per siswa sebesar;
SD menjadi 900.000/siswa
SMP menjadi 1.100.000/siswa
SMA menjadi 1.500.000/siswa
SMK menjadi 1.600.000/siswa
Berikut Daftar Sekolah Penerima BOS Reguler Tahap 1 bisa anda download melalui link di bawah ini;
Tahap 1 sebesar 30 persen dari jumlah BOS yang diterima sekolah per tahunnya
Tahap 2 sebesar 40 persen dari jumlah BOS yang diterima sekolah per tahunnya
Tahap 3 sebesar 30 persen dari jumlah BOS yang diterima sekolah per tahunnya
Baca Juga:
5 Kelebihan Wanita Yang Berprofesi Guru, Maka Bersyukurlah Jika Istrimu Seorang Guru
Cara Pengajuan NUPTK Terbaru Agar Cepat Diterima
Dana BOS 50 Persen Hanya Untuk Guru Honorer Yang Memiliki NUPTK dan Non Sertifikasi
Paparan Perubahan Juknis BOS Tahun 2020
Tidak Terima Tunjangan dan Dana BOS Jika Hal Ini Terjadi
Sedangkan jumlah penerimaan BOS Reguler per siswa sebesar;
SD menjadi 900.000/siswa
SMP menjadi 1.100.000/siswa
SMA menjadi 1.500.000/siswa
SMK menjadi 1.600.000/siswa
Berikut Daftar Sekolah Penerima BOS Reguler Tahap 1 bisa anda download melalui link di bawah ini;