PilarPendidikan.com - Kecewa Dengan Hasil Rapat 7 Menteri Tidak Memihak Honorer Non Kategori, bagaimana hsil kesimpulan pertemuan 7 menteri tersebut simak penjelasannya berikut.
Honorer Non-Kategori Provinsi Riau yang tergabung
dalam organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke
Atas (GTKHNK 35+), kecewa atas kesimpulan rapat dengar pendapat Panitia Kerja
Aparatur Sipil Negara (Panja ASN) Komisi II DPR RI, bersama tujuh
kementerian/lembaga.
Pasalnya, forum
tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan yang salah satunya dianggap tidak
memihak Honorer NonKategori di seluruh tanah air.
Salah satu kesimpulan RDP itu
menyatakan; Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB melakukan sinkronisasi data
tenaga honorer dengan prioritas tenaga honorer K2 antar instansi pusat dan
daerah sebagai dasar pembuatan roadmap penyelesaian masalah tenaga honorer,
sesuai dengan PP 49/2018.
Revisi UU ASN bukan hanya untuk honorer K2 saja.
Memangnya kami tidak honorer. Makanya kami ada, guru dan tenaga kependidikan
honorer nonkategori," kata Ketua GTKHNK 35+ Eko Wibowo.
Pria yang
berprofesi sebagai guru di SMKN 2 Pekanbaru, ini menyatakan bahwa revisi UU ASN
harus menjadi penyelesaian bagi seluruh honorer yang secara faktual, mengabdi
untuk negara hingga hari ini.
Revisi UU ASN harus
mencakup semua honorer. Tidak ada lagi namanya K2, tetapi usia 35 tahun ke
atas.
Demikian informasi ini semoga bermanfaat dan jangan lupa berbagi. Salam penidikan.
Demikian informasi ini semoga bermanfaat dan jangan lupa berbagi. Salam penidikan.