PilarPendidikan - Berdasarkan surat edaran nomor 1 tahun 2020 menjelaskana tentang kebijakan merdeka belajar dalam penentuan kelulusan peserta didik dan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021.
Dalam Surat Edaran tersebut Mendikbud menghimbau kepada pemerintah provinsi dan daerah untuk segera melaksanakan kebijakan surat edaran tersebut antara lain;
Penentuan Kelulusan Peserta Didik
a.
Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru,
b.
Bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis,
portofolio, penugasan, dan atau bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada
masing-masing satuan pendidikan.
c.
Satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan
bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan/atau bentuk ujian lain) yang diperoleh
dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru
dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.
d.
Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan
tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah.
e Kementerian
Pendidikan dan kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah
melaiui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.
Penerimaan Peserta Didik Baru
a.
Pemerintah Daerah segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) daerah dan menetapkatr wilayah zonasi sesuai dengan
kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikian dan
kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,
dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga
Penjaminan Muttu Pendidikan Kemerrterian Pendidikan dan Kebududayaan.
b.
Mengirimkan dokumen resmi berupa:
1) kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah
2) penetapan wilayah zonasi, kepada Kepala LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya, paling lambat minggu keempat pada bulan Maret 2020.
c.
Pemerintah Daerah tidak menggunakan nilai ujian nasional dan atau nilai ujian
lainnya dalam pelaksanaran PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi.
d.
Apabila Pemerintah Daerah hendak melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi
jenjang SMP, tes tersebut dapat dilaksanakan sebagai bagian dari ujian sekoiah.
Keikutsertaan peserta didik dalarn tes seleksi tersebut harus bersifat
sukarela. Sehingga, satuan pendidikan maupun peserta didik tidak boleh
diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut.
e.
Dalam hal Pemerintah Daerah melaksanakan tes untuk seleksi jaiur prestasi
jenjang sMP sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
menyediakan contoh-contoh praktik baik ,vang bisa digunakan untuk tes seleksi
melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi
f. Melakukan sosialisasi terhadap:
1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kel:udayaan Noinor 44 Tahun 20l9 tentang Penerimaan Peserta Didlk Baru pada. Tamau Kanak-lianak, Sekoiah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah kejuruan;
2) penetapan zonasi; dan
3) petunjuk teknis pelaksanaan PPDB daerah, kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan orang tua peserta didik sebelum dilakukan pengumuman pr:ndaftaran PPDB.
g. Melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanva paling larnbat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB.
h. Dalam hal mernerlukan koordinasi dan atau menvampaikan pertanvaan. dapat rnenghubungi Posko Pelavanan Informasi PPDB.
DOWNLOAD Surat Edaran No 1 Tahun 2020 tentang Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB. Klik; DOWNLOAD
Demikian Infoemasi penentuan kelulusan peserta didik dan pelaksanaan PPDB semoga memberikan manfaat dan saling berbagi jia berkenan. Salam pendidikan
f. Melakukan sosialisasi terhadap:
1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kel:udayaan Noinor 44 Tahun 20l9 tentang Penerimaan Peserta Didlk Baru pada. Tamau Kanak-lianak, Sekoiah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah kejuruan;
2) penetapan zonasi; dan
3) petunjuk teknis pelaksanaan PPDB daerah, kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan orang tua peserta didik sebelum dilakukan pengumuman pr:ndaftaran PPDB.
g. Melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanva paling larnbat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB.
h. Dalam hal mernerlukan koordinasi dan atau menvampaikan pertanvaan. dapat rnenghubungi Posko Pelavanan Informasi PPDB.
DOWNLOAD Surat Edaran No 1 Tahun 2020 tentang Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB. Klik; DOWNLOAD
Demikian Infoemasi penentuan kelulusan peserta didik dan pelaksanaan PPDB semoga memberikan manfaat dan saling berbagi jia berkenan. Salam pendidikan
Baca Juga:
5 Kelebihan Wanita Yang Berprofesi Guru, Maka Bersyukurlah Jika Istrimu Seorang Guru
Cara Pengajuan NUPTK Terbaru Agar Cepat Diterima
Dana BOS 50 Persen Hanya Untuk Guru Honorer Yang Memiliki NUPTK dan Non Sertifikasi
Paparan Perubahan Juknis BOS Tahun 2020
Tidak Terima Tunjangan dan Dana BOS Jika Hal Ini Terjadi
5 Kelebihan Wanita Yang Berprofesi Guru, Maka Bersyukurlah Jika Istrimu Seorang Guru
Cara Pengajuan NUPTK Terbaru Agar Cepat Diterima
Dana BOS 50 Persen Hanya Untuk Guru Honorer Yang Memiliki NUPTK dan Non Sertifikasi
Paparan Perubahan Juknis BOS Tahun 2020
Tidak Terima Tunjangan dan Dana BOS Jika Hal Ini Terjadi