PilarPendidikan.com - Dalam tulisan berikut akan menjelaskan sedikit bagimana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah.
penulispun penasaran dengan tiga kata petunjuk teknis tersebut "Tambahan Penghasilan Guru" apakah guru mendapatkan tambahan penghasilan dari pemerintah atau nyari sendiri... hehehe.
Agar tidak penasaran yuk, kita bahas sedikit tentang petunjuk teknis tersebut.
Penyaluran Tunjangan Profesi
Agar tidak penasaran yuk, kita bahas sedikit tentang petunjuk teknis tersebut.
Penyaluran Tunjangan Profesi
Pasal
4
(1)
Guru pegawai negeri sipil daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi
kriteria penerima Tunjangan Profesi.
(2)
Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima
tunjangan.
(3)
Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
5
(1)
Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya. (2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai
dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.
Pasal
6
Kriteria
penerima Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan
tahapan penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal
7
Pemerintah
Daerah dapat melakukan pembayaran Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun
sebelumnya dengan persyaratan sebagai berikut: a. telah diterbitkanya surat
keputusan penerima Tunjangan Profesi reguler pada tahun sebelumnya; dan b.
telah diterbitkanya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi kurang bayar
pada tahun berkenaan untuk membayar kekurangan Tunjangan Profesi sebagaimana
dimaksud pada huruf a yang didasarkan pada usulan kurang bayar melalui aplikasi
Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunjangan.
dst...........
dst...........
Penyaluran Tunjangan Khusus
Pasal
8
(1)
Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang
melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
(2)
Guru pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Khusus.
(3)
Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
berdasarkan pada data:
a. desa sangat tertinggal dari Kemendes PDTT;
dan/atau
b. Kementerian
dst……..
Penyaluran Tambahan Penghasilan
Pasal
12
(1)
Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang
belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima Tambahan
Penghasilan.
(2) Tambahan Penghasilan diberikan dalam
bentuk uang.
(3)
Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulannya
Pasal
13
(1)
Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan tahapan penyaluran
Tambahan Penghasilan.
dst.........
Untuk lebih jelasnya tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah Silahkan download pada link dibawah ini;
Terimakasih semoga informasi ini bermanfaat bagi anda dan jika berkenan silahkan dibagikan, salam pendidikan.
Baca Juga:
5 Kelebihan Wanita Yang Berprofesi Guru, Maka Bersyukurlah Jika Istrimu Seorang Guru
Cara Pengajuan NUPTK Terbaru Agar Cepat Diterima
Dana BOS 50 Persen Hanya Untuk Guru Honorer Yang Memiliki NUPTK dan Non Sertifikasi
Paparan Perubahan Juknis BOS Tahun 2020
Tidak Terima Tunjangan dan Dana BOS Jika Hal Ini Terjadi
dst.........
Untuk lebih jelasnya tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah Silahkan download pada link dibawah ini;
Terimakasih semoga informasi ini bermanfaat bagi anda dan jika berkenan silahkan dibagikan, salam pendidikan.
Baca Juga:
5 Kelebihan Wanita Yang Berprofesi Guru, Maka Bersyukurlah Jika Istrimu Seorang Guru
Cara Pengajuan NUPTK Terbaru Agar Cepat Diterima
Dana BOS 50 Persen Hanya Untuk Guru Honorer Yang Memiliki NUPTK dan Non Sertifikasi
Paparan Perubahan Juknis BOS Tahun 2020
Tidak Terima Tunjangan dan Dana BOS Jika Hal Ini Terjadi