Pilar Pendidikan

Bergerak Bersama

BPK Intruksikan DPKPCKTR Kota Medan Kembalikan Uang Negara 1M Lebih

Medan, Pilar Pendidikan – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatra Utara mengintruksikan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPKPCKTR) Kota Medan kembalikan uang negara Rp1.071.931.141,47.

Intruksi BPK itu tertuang dalam Nomor
: 43.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tertanggal : 20 Mei 2024.

Adapun prihal pengembalian uang negara yang di intruksikan BPK tersebut berdasarkan adanya denda keterlambatan yang belum disetor pada DPKPCKTR Kota Medan dengan uraian sebagai berikut:

1. Pembangunan sarana dan prasarana pendukung UPT Damkar Kec. Medan Tuntungan oleh CV. BJ Rp.4.323.209.909,91, 99,06%
145, 620.972.901,83.

2. Pembangunan puskesmas Polonia Kec. Medan Polonia oleh PT. SSC Rp. 8.390.506.306,31, 100,00% 33, 276.886.708,11.

3. Pembangunan pagar tembok
Keliling pengamanan aset Taman Cadika Medan Johor oleh CV DJA, Rp. 3.956.171.171,17, 100,00%, 44, 174.071.531,53.

Dengan jumlah keseluruhan yang harus disetorkan ke kas daerah senilai Rp1.071.931.141,47.

Atas temuan itu BPK merekomendasikan Wali Kota Medan agar memerintahkan Kepala DPKPCKTR Kota Medan lebih optimal dalam pengawasan pelaksanaan anggaran SKPD yang
dipimpinnya.

Menginstruksikan PPK agar lebih cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak dan memproses kekurangan penerimaan dari denda keterlambatan sebesar sebesar Rp1.071.931.141,47 serta menyetorkannya ke kas daerah.

Hingga berita ini tayang belum ada klarifikasi dari pihak DPKPCKTR Kota Medan. Dan media ini masih menunggu klarifikasi dari yang berkaitan. (sr)

Loading