Pilar Pendidikan

Bergerak Bersama

Dikonfirmasi Kekurangan Penerimaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Camat Lubuk Pakam Klabui Wartawan

Lubuk Pakam, Pilar Pendidikan – Camat Lubuk Pakam, Rio Laka Dewa mencoba mengkelabui wartawan saat di konfirmasi terkait adanya temuan BPK tentang kekurangan penerimaan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dengan nomor: 47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024
Tertanggal: 21 Mei 2024, Senin (30/12/24).

Adapun jumlah kekurangan penerimaan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang harus dikembalikan/setorkan ke kas daerah Rp101.220.000,00.

Mirisnya saat ditemui di ruangannya Camat Lubuk Pakam Rio Laka Dewa menjawab bahwasannya sudah diselesaikan dan disetorkan kekurangan penerimaan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan tersebut, ke kas daerah.

“Semuanya telah kita selesaikan dan silahkan ditanyakan ke inspektorat untuk selanjutnya,” ucap Camat Lubuk Pakam.

Namun tidak disangka saat dipertanyakan kepada Inspektorat Kab. Deliserdang tentang pernyataan Camat Lubuk Pakam yang sudah menyelesaikan atas temuan BPK tersebut, Kabag Inspektorat Epaluasi dan Laporan Kab. Deliserdang Wita mengaku belum terkonfirmasi tentang kekurangan penerimaan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan tersebut.

“Terkait kekurangan penerimaan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan belum terkonfirmasi kepada kita,” jelas Wita.

Hingga berita ini tayang wartawan sangat menyangkan pernyataan Camat Lubuk Pakam yang mengklabui wartawan. Dalam hal ini diharapkan Bupati Kab. Deliserdang mengintruksikan Camat Lubuk Pakam agar lebih terbuka kepada publik. (sr)

Loading