
Medan, Pilar Pendidikan – Badan Anggaran DPRD Kota Medan melaksanakan Rapat Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Gubernur Sumatera Utara atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang APBD Kota Medan Tahun 2025, Senin (16/12/2024).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan ini dipimpin Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., selaku Ketua DPRD Kota Medan sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, serta dihadiri Anggota-Anggota Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Medan.
Dalam rapat tindak lanjut ini, Badan Anggaran DPRD Kota Medan bersama TAPD Kota Medan membahas secara seksama hasil evaluasi Gubernur Sumatera Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang APBD Kota Medan Tahun 2025, dimana Ranperda ini harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengakomodir kebutuhan masyarakat yang disesuaikan dengan prioritas pembangunan Kota Medan Tahun 2025. (SMARTWAN)
Berita Lainnya
Presiden Prabowo Terima IHPS I Tahun 2024 dari BPK
Pemerintah Targetkan Rp13.032 Triliun Investasi Untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Presiden RI Presiden Prabowo: PPN 12% Hanya Barang dan Jasa Mewah